Good Governance dan Penegakan Hukum di Indonesia
Deskripsikan dan bentuk bahan atau flowchart mengenai hubungan good governance-nya (tata kelola pemerintahan yang baik) dengan Penegakan hukum di Indonesia.
- Konsep Good Governance yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dipertanggung jawabkan secara Bersama. Sebagai suatu konsesus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sector swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
- Prinsip Good Governance antara lain ; Partisipasi masyarakat, penegakan hukum, akuntabilitas, peduli pada dunia usaha, dan efetifitas dan efisiensi
- Di Indonesia masih belum bisa melaksanakan Good Governance. Karena, masalah korupsi dalam pemerintahan. Sehingga, tidak terciptanya keseimbangan yang harmonis masyarakat dengan pemerintah. Tindakan tersebut merupakan wujud dari adanya hambatan bagi upaya menciptakan Good Governance.
- Lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Karena, kurangnya konsolidasi Lembaga penegak hukum itulah yang dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan intervensi terhadap penanganan kasus.
- Upaya Pencegahan korupsi memang tidak menjadi kerja KPK sendirian. Masyarakat memiliki peran dalam upaya pencegahan dan pemberantaasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komentar
Posting Komentar