Infografis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Pengertian Hak

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukaan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

2. Contoh Hak

·         Pasal 27 ayat (1)

Berhak mendapat perlindungan hukum

·         Pasal 27 ayat (2)

Berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

·         Pasal 28D ayat (1)

Berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum dan dalam pemerintahan

·         Pasal 29 ayat (2)

Bebas untuk  memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang dipercaya

3. Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan haka tau wewnang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.

4. Contoh Kewajiban

·         Pasal 28J ayat (1)

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

·         Pasal 28J ayat (2)

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang

·         Pasal 28

Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik

·         UUD 1945

Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

5. Contoh Hak dan Kewajiban Dalam Kehidupan

Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki ha katas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT SPANDUK CALEG DI ADOBE PHOTOSHOP

Cara Membuat Banner di Corel Draw

Cara Membuat Kartu Nama di Corel Draw