Infografis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Pengertian Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukaan
sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu
kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau
tidak.
2. Contoh Hak
·
Pasal
27 ayat (1)
Berhak mendapat perlindungan hukum
·
Pasal
27 ayat (2)
Berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Pasal
28D ayat (1)
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum dan dalam
pemerintahan
·
Pasal
29 ayat (2)
Bebas untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama yang dipercaya
3. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu hal yang wajib kita lakukan
demi mendapatkan haka tau wewnang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus
kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.
4. Contoh Kewajiban
·
Pasal
28J ayat (1)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
·
Pasal
28J ayat (2)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
·
Pasal
28
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa
ke arah yang lebih baik
·
UUD
1945
Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah
5. Contoh Hak dan Kewajiban Dalam Kehidupan
Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita
memiliki ha katas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang
kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan
penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga
negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan,
tunduk pada hukum, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar